SIM Habis Saat Mudik Lebaran ? Ini Cara Perpanjang Online Tanpa Perlu Antre ke Kantor Polisi

Source: IG @digitalkorlantas.official

Beritahits.com – Jakarta. Menjelang musim mudik Lebaran, banyak pengendara fokus menyiapkan kendaraan dan rute perjalanan. Namun, ada satu hal penting yang sering terlupa: masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jangan sampai perjalanan pulang kampung terganggu karena SIM kedaluwarsa. Selain berisiko terkena tilang saat razia, SIM yang sudah habis masa berlakunya juga bisa menyulitkan jika terjadi situasi darurat di perjalanan.

Kabar baiknya, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online tanpa harus datang dan antre di kantor polisi. Layanan ini tersedia melalui aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), yakni Digital Korlantas POLRI.

Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Aplikasi Digital Korlantas POLRI memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara daring. Seluruh proses dilakukan melalui sistem terintegrasi, mulai dari verifikasi data, tes kesehatan, hingga pembayaran.

Karena prosesnya dilakukan secara digital, pemohon wajib memastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan sesuai ketentuan agar tidak ditolak sistem.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses perpanjangan, siapkan dokumen berikut:

  • E-KTP asli

  • SIM lama yang masih berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa

  • Pas foto dengan latar belakang biru

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

  • Hasil tes psikologi (dilakukan secara online)

  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) secara online

Pastikan semua dokumen difoto dengan pencahayaan yang cukup dan tidak buram.

Tahapan Perpanjangan SIM Online

1. Registrasi dan Aktivasi Akun

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

  • Lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.

  • Lengkapi data diri sesuai KTP, termasuk NIK dan alamat email.

  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.

2. Verifikasi Identitas dan Tes Kesehatan

  • Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi aplikasi.

  • Ikuti tes kesehatan jasmani dan tes psikologi melalui layanan online yang telah terintegrasi dalam sistem.

Hasil tes akan otomatis tersimpan dan terhubung ke aplikasi.

3. Pengajuan Perpanjangan SIM

  • Masuk ke menu SIM dan pilih opsi Perpanjangan SIM.

  • Tentukan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) penerbit terdekat.

  • Masukkan nomor rekening untuk keperluan pengembalian dana jika pengajuan gagal.

  • Pilih metode penerimaan SIM, yaitu dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di SATPAS.

  • Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

  • Pantau status pengajuan melalui menu transaksi di aplikasi.

Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak

Beberapa pengajuan perpanjangan SIM online kerap ditolak karena kesalahan teknis sederhana, seperti:

  • Foto KTP tidak jelas atau terpotong

  • Latar belakang pas foto bukan warna biru

  • Pakaian tidak sesuai ketentuan

  • Pencahayaan kurang terang

Untuk menghindari penolakan, pastikan dokumen difoto dalam kondisi terang, fokus, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Jangan Tunggu Hingga Masa Berlaku Habis

Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal.

Karena itu, pemudik disarankan mengecek masa berlaku SIM jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Dengan memanfaatkan layanan online ini, proses perpanjangan menjadi lebih praktis, cepat, dan tidak mengganggu persiapan perjalanan mudik.