Beritahits.com – Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling dinantikan pekerja. Namun, tidak semua karyawan menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara prorata atau proporsional.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Aturannya sederhana:
-
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.
-
Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR yang dihitung secara prorata.
Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Rumus Menghitung THR Prorata
Perhitungannya menggunakan rumus berikut:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Contoh Perhitungan
Misalnya:
-
Masa kerja: 6 bulan
-
Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp5.000.000
Maka perhitungannya:
(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Batas Waktu Pembayaran
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami cara perhitungannya, karyawan maupun perusahaan dapat memastikan hak THR diberikan sesuai aturan.



