Beritahits.com – Pernahkah Anda merasa silau saat berpapasan dengan kendaraan lain di malam hari akibat lampu yang terlalu terang atau berwarna tidak lazim?
Perangkat pencahayaan pada kendaraan memang sengaja dirancang dengan warna yang berbeda-beda, seperti merah, putih, dan kuning.
Namun, perbedaan warna ini bukanlah tanpa alasan atau sekadar hiasan.
Di Indonesia, standar warna lampu kendaraan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai pemilik kendaraan, sangat disarankan untuk tidak sembarangan mengganti lampu bawaan pabrik dengan warna lain yang melanggar ketentuan.
Lampu standar yang terpasang pada mobil Anda telah dirancang untuk memenuhi syarat keselamatan sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Sayangnya, fenomena penggunaan lampu LED atau HID yang terlalu terang dengan warna yang tidak sesuai masih marak ditemukan.
Hal ini tentu tidak hanya mencerminkan kurangnya etika dan empati di jalan, tetapi juga dapat berujung pada penindakan hukum oleh petugas kepolisian.
Secara teknis, aturan hukum menetapkan bahwa lampu utama, baik jarak dekat maupun jauh, serta lampu posisi depan harus berwarna putih atau kuning muda.
Bca Juga: Rekomendasi Mobil Murah 7 Seat Rp100 Jutaan, Pilih Daihatsu Tipe Ini
Sementara itu, lampu penunjuk arah atau sein serta lampu isyarat peringatan bahaya (hazard) wajib berwarna kuning tua dengan sinar yang berkelap-kelip.
Untuk bagian belakang, lampu rem dan lampu posisi belakang harus berwarna merah agar mudah diidentifikasi oleh pengendara di belakang Anda sebagai tanda waspada.
Aturan lain yang tak kalah penting adalah penggunaan lampu mundur yang diwajibkan berwarna putih atau kuning muda.
Selain itu, lampu yang menerangi pelat nomor kendaraan di bagian belakang pun harus berwarna putih.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan lebar lebih dari 2.100 mm, terdapat aturan tambahan berupa lampu batas dimensi berwarna putih atau kuning di depan, serta merah di bagian belakang.
Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan lampu untuk kendaraan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012:
Lampu utama dekat – berwarna putih atau kuning muda.
Lampu utama jauh – berwarna putih atau kuning muda.
Lampu penunjuk arah – berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Lampu rem – berwarna merah.
Lampu posisi depan – berwarna putih atau kuning muda.
Lampu posisi belakang – berwarna merah.
Lampu mundur – bewarna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
Lampu penerang pelat nomor belakang – berwarna putih.
Lampu isyarat peringatan bahaya – berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.



