Pajak Mobil Listrik Tidak Gratis Lagi, Simak Aturan Resminya

Mobil listrik BYD M6 - Source: Paultan.org

Beritahits.com – Jakarta. Angin segar yang selama ini dirasakan pemilik kendaraan listrik murni alias Battery Electric Vehicle (BEV) dengan bebasnya pajak penuh kini resmi berakhir. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mulai mengatur ulang skema perpajakan bagi mobil maupun motor berbasis baterai.

Langkah ini menandai pergeseran besar, di mana kendaraan listrik kini tidak lagi secara default dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini, struktur pajak dasar kendaraan listrik kini diposisikan setara dengan kendaraan konvensional (BBM).

Hal ini terlihat dari perhitungan koefisien bobot yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan. Selama ini memang mobil listrik yang beredar di jalanan punya bobot yang relatif sama dengan mobil bensin, rata-rata ada di kisaran 1 ton untuk jenis MPV dari kedua jenis kendaraan.

Meskipun struktur dasarnya setara, pemerintah pusat masih memberikan kewenangan insentif kepada masing-masing pemerintah daerah. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026. “Daerah dapat memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik, namun besaran dan bentuk insentifnya kini diserahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.”

Dampaknya, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak akan lagi seragam di seluruh Indonesia. Jika DKI Jakarta masih konsisten mempertahankan tarif PKB 0 persen melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, daerah lain belum tentu melakukan hal yang sama.

Hal ini menuntut calon pembeli untuk lebih jeli melakukan riset sebelum memboyong unit ke rumah. Perubahan regulasi ini secara tidak langsung mengubah peta persaingan di industri otomotif nasional. Keunggulan kendaraan listrik kini tidak lagi didikte oleh struktur pajak pusat yang saklek, melainkan bergantung pada seberapa kompetitif pemerintah daerah dalam menarik minat warganya beralih ke energi bersih.

Bagi masyarakat, ini adalah sinyal kuat untuk lebih cermat menghitung total cost of ownership agar tidak kaget saat harus membayar pajak tahunan di masa depan. (gg)

Baca Juga: Driver Online Masuk! Sewa Mobil Listrik VinFast Lebih Cuan, Tarif Segini