Beritahits.com – Kaca film sudah menjadi aksesori wajib bagi pemilik mobil di Indonesia, baik untuk alasan estetika, privasi, maupun pelindung dari sengatan sinar matahari.
Namun, Anda tidak bisa sembarangan memilih tingkat kegelapan.
Pemerintah telah menetapkan standar khusus melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 demi menjamin keselamatan dan keamanan selama berkendara.
Penting untuk dipahami bahwa tingkat kegelapan diukur berdasarkan persentase transmisi cahaya (Visible Light Transmission).
Semakin rendah persentasenya, maka semakin sedikit cahaya yang masuk dan kaca akan terlihat semakin gelap.
Berikut adalah poin-poin aturan resmi yang wajib Anda patuhi saat akan memasang kaca film.
Secara umum, kaca film yang digunakan pada kendaraan harus tetap tembus pandang dari dua arah dan tidak boleh mendistorsi bentuk orang atau benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
Batas Minimal Penembusan Cahaya
Penggunaan lapisan warna atau kaca film diperbolehkan selama persentase cahaya yang masuk (tembus cahaya) tidak kurang dari 70 persen.
Artinya, kaca dilarang terlalu gelap hingga menutupi pandangan secara total.
Aturan Khusus Kaca Depan dan Belakang
Terdapat pengecualian untuk sisi atas kaca depan dan belakang.
Di area ini, batas penembusan cahaya boleh lebih rendah, yakni minimal 40 persen, dengan catatan lebarnya tidak melebihi sepertiga dari tinggi kaca yang bersangkutan.
Larangan Efek Pantulan
Lapisan film tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru yang berlebihan, seperti efek cermin yang menyilaukan, karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan.
Larangan Tempelan Tambahan
Pemilik mobil dilarang menempelkan benda apa pun pada kaca yang dapat menghalangi pandangan bebas pengemudi, kecuali untuk kepentingan kedinasan pemerintah yang sudah diatur posisinya.
Mematuhi aturan ini bukan hanya soal menghindari sanksi hukum, tetapi juga memastikan visibilitas Anda tetap maksimal, terutama saat mengemudi di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk. (gg)
Baca Juga: Fisik Oke! Aldi Satya Mahendra Siap Balas Dendam di WorldSSP Assen



