Berlaku Hari Ini, Beli BBM Pertalite dan Solar Dibatasi Maksimal 50 Liter

Ilustrasi antrean di SPBU - Source: PT Pertamina Patra Niaga

Beritahits.com – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi volume pembelian BBM bersubsidi mulai hari ini, 1 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

Fokus utama dalam beleid ini adalah pengendalian konsumsi untuk kendaraan roda empat.

Bagi mobil pribadi maupun angkutan umum pengguna Pertalite, jatah maksimal pengisian kini dibatasi hanya 50 liter per hari.

Aturan serupa juga menyasar kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Untuk jenis Solar, pemerintah menerapkan skema pembatasan yang lebih spesifik berdasarkan jenis kendaraan.

Berikut rinciannya

Mobil Pribadi Roda 4: Maksimal 50 liter/hari.

Angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter/hari.

Truk/Bus Roda 6 atau Lebih: Maksimal 200 liter/hari.

Baca Juga: Harga Pertalite Normal, Berikut Update Lengkap Harga BBM Terkini dari Pertamina

Jika pengendara memaksa mengisi melebihi kuota harian yang ditetapkan, sisa kelebihannya akan langsung dikenakan harga BBM non-subsidi (JBU).

Sebagai bagian dari pengawasan, pihak Pertamina kini diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam penyaluran subsidi.

Langkah efisiensi ini diambil berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada akhir Maret lalu demi menjaga ketahanan energi nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.

Pemerintah berharap masyarakat dapat mulai menerapkan pola konsumsi bahan bakar yang lebih wajar dan efisien.