Australia berencana melarang media sosial bagi anak-anak
Pemerintah Australia telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun
Pemerintah Australia telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun, dengan undang-undang yang diharapkan akan disahkan akhir tahun depan. Perdana Menteri Anthony Albanese menggambarkan langkah tersebut sebagai bagian dari inisiatif terkemuka dunia untuk memerangi bahaya yang ditimbulkan media sosial terhadap anak-anak, khususnya dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik mereka. Ia menyoroti kekhawatiran atas pengaruh konten citra tubuh yang berbahaya bagi anak perempuan dan materi misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.
Australia juga menguji sistem verifikasi usia, seperti biometrik dan identitas pemerintah, untuk memastikan bahwa anak-anak tidak dapat mengakses platform media sosial. Undang-undang baru tersebut tidak akan memberikan pengecualian, termasuk untuk anak-anak dengan izin orang tua atau mereka yang sudah memiliki akun sebelumnya. Platform media sosial akan bertanggung jawab untuk mencegah akses ke anak di bawah umur, alih-alih membebani orang tua atau anak-anak.
Larangan yang diusulkan mencakup platform utama seperti Instagram dan Facebook milik Meta, TikTok, YouTube, dan X (sebelumnya Twitter). Sementara beberapa perwakilan industri digital, seperti Digital Industry Group, mengkritik rencana tersebut, dengan alasan bahwa hal itu dapat mendorong kaum muda ke bagian internet yang tidak diatur, pejabat Australia tetap mendukung langkah tersebut, dengan menekankan perlunya perlindungan yang kuat terhadap bahaya daring.
Langkah ini menempatkan Australia sebagai pemimpin dalam mengatur akses anak-anak ke media sosial, karena tidak ada negara lain yang menerapkan metode verifikasi usia yang ketat seperti itu. Aturan baru tersebut akan diperkenalkan ke parlemen tahun ini dan akan mulai berlaku 12 bulan setelah ratifikasi.
What's Your Reaction?