Kerangka kerja AI global ditandatangani untuk melindungi HAM
Perjanjian yang mengikat secara hukum ini mengamanatkan negara-negara untuk menerapkan perlindungan terhadap segala ancaman yang ditimbulkan
Perjanjian yang mengikat secara hukum ini mengamanatkan negara-negara untuk menerapkan perlindungan terhadap segala ancaman yang ditimbulkan oleh AI terhadap pilar-pilar penting masyarakat ini
Inggris telah menjadi salah satu negara pertama yang menandatangani perjanjian internasional yang dirancang untuk mengatur AI dan mencegah penyalahgunaannya. Perjanjian yang mengikat secara hukum ini, yang dirancang oleh Dewan Eropa dan ditandatangani oleh negara-negara termasuk UE , AS , dan Israel , mengamanatkan perlindungan untuk melindungi hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum dari potensi ancaman AI. Pemerintah diharapkan untuk mengatasi risiko seperti misinformasi yang dihasilkan AI dan penggunaan data yang bias dalam proses pengambilan keputusan.
Perjanjian tersebut menguraikan beberapa prinsip utama, termasuk memastikan perlindungan data, nondiskriminasi, dan pengembangan AI yang bertanggung jawab. Baik pengguna AI di sektor publik maupun swasta akan diminta untuk menilai dampak sistem AI terhadap hak asasi manusia dan memberikan transparansi kepada publik. Individu juga akan memiliki hak untuk menentang keputusan yang dibuat oleh AI dan mengajukan keluhan kepada otoritas terkait, guna memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam aplikasi AI.
Di Inggris , pemerintah sedang meninjau cara menerapkan ketentuan perjanjian tersebut dalam kerangka hukum yang ada, seperti undang-undang hak asasi manusia. Konsultasi mengenai rancangan undang-undang AI baru sedang berlangsung, yang dapat semakin memperkuat perlindungan ini. Setelah diratifikasi, perjanjian tersebut akan memungkinkan pihak berwenang untuk mengenakan sanksi, termasuk larangan penggunaan AI tertentu, seperti sistem yang memanfaatkan pengenalan wajah dari sumber data yang tidak sah.
What's Your Reaction?