Perusahaan X milik Musk menggugat pengiklan atas boikot

Platform media sosial milik Elon Musk, X, telah mengajukan gugatan hukum di pengadilan federal Texas terhadap Federasi Pengiklan Dunia

Aug 8, 2024 - 17:48
 0  2
Perusahaan X milik Musk menggugat pengiklan atas boikot

Gugatan tersebut menuduh mereka berkonspirasi untuk memboikot platform tersebut, yang menyebabkan kerugian pendapatan yang signifikan dengan menahan miliaran dana iklan.

Platform media sosial milik Elon Musk, X, telah mengajukan gugatan hukum di pengadilan federal Texas terhadap Federasi Pengiklan Dunia dan beberapa perusahaan besar, termasuk Mars dan CVS Health. Gugatan tersebut menuduh mereka berkonspirasi untuk memboikot platform tersebut, yang menyebabkan kerugian pendapatan yang tidak sedikit. X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, mengklaim bahwa melalui Aliansi Global untuk Media yang Bertanggung Jawab, para pengiklan ini menahan pendapatan iklan senilai miliaran dolar, yang melanggar undang-undang antimonopoli AS.

Gugatan tersebut menuduh bahwa pengiklan berkonspirasi untuk merusak platform tersebut demi kepentingan ekonomi mereka. CEO X, Linda Yaccarino, menekankan bahwa pembatasan pasar ide merugikan orang dan tidak ada kelompok kecil yang boleh mengendalikan apa yang dimonetisasi. Pendapatan iklan di X telah menurun sejak Musk mengakuisisi perusahaan tersebut pada tahun 2022, dengan beberapa pengiklan khawatir merek mereka akan muncul di samping konten yang berbahaya.

Inisiatif media yang bertanggung jawab oleh grup periklanan diluncurkan pada tahun 2019 untuk mengatasi konten ilegal atau berbahaya di platform media digital. Namun, X berpendapat bahwa mereka telah menerapkan standar keamanan merek yang setara dengan pesaingnya. Gugatan tersebut meminta ganti rugi yang tidak ditentukan dan perintah pengadilan untuk mencegah konspirasi lebih lanjut untuk menahan dana iklan.

Christine Bartholomew, seorang pakar antimonopoli, mencatat bahwa pembuktian boikot yang melanggar hukum memerlukan adanya kesepakatan yang sebenarnya di antara para pengiklan, yang dapat menjadi tantangan. Bahkan jika berhasil, gugatan tersebut tidak dapat memaksa perusahaan untuk membelanjakan pendapatan iklan mereka di platform tersebut. Sementara itu, perusahaan berbagi video Rumble telah mengajukan gugatan antimonopoli terpisah terhadap Federasi Pengiklan Dunia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow