Sistem Operasi iPad Apple hadapi pengawasan ketat Uni Eropa
Uni Eropa akan mengevaluasi sistem operasi iPad Apple untuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pasar Digital baru
Uni Eropa akan mengevaluasi sistem operasi iPad Apple untuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pasar Digital baru, yang bertujuan untuk membatasi kekuatan Big Tech dan mempromosikan persaingan yang adil.
Regulator antimonopoli Uni Eropa (UE) akan meninjau sistem operasi iPad Apple untuk memastikannya selaras dengan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) blok tersebut, yang dirancang untuk mengekang kekuatan perusahaan teknologi besar. Penilaian ini dilakukan setelah Apple mengajukan laporan kepatuhan untuk iPad OS, yang telah ditetapkan UE sebagai 'gerbang' penting bagi bisnis untuk menjangkau konsumen. Kewajiban Apple berdasarkan DMA tersebut mencakup mengaktifkan toko aplikasi alternatif, memungkinkan pengguna untuk mengatur browser web pilihan mereka, dan mendukung fitur perangkat pihak ketiga seperti headphone dan pena.
Dalam sebuah pernyataan, Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa mereka akan "menilai dengan cermat" langkah-langkah kepatuhan Apple untuk iPad OS. Masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan teknologi lain dan pendukung konsumen, akan dipertimbangkan selama proses peninjauan. Apple belum mengomentari pemeriksaan terbaru Uni Eropa atas perangkat lunak iPad-nya.
DMA, yang diperkenalkan awal tahun ini, merupakan upaya terbaru Uni Eropa untuk mencegah praktik monopoli di antara perusahaan teknologi besar. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat mengakibatkan denda yang besar, hingga 10% (dan 20% untuk pelanggaran berulang) dari pendapatan global perusahaan, sehingga menambah tekanan pada Apple untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulator Uni Eropa.
What's Your Reaction?