Beritahits.com – jakarta. inDrive resmi menerapkan komisi sebesar 8% untuk layanan roda dua di Indonesia setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah perusahaan dalam menyesuaikan operasional dengan regulasi pemerintah sekaligus mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.

Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2019 ini menilai struktur tarif yang adil harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform digital. Selain itu, inDrive juga mendorong pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi bahan bakar serta berbagai insentif untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang berkelanjutan.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, menegaskan bahwa perusahaan mendukung kebijakan pemerintah dan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurutnya, implementasi kebijakan harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasional perusahaan, inovasi layanan, serta dinamika pasar.

Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, inDrive juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Perusahaan berharap penerapan regulasi dilakukan secara transparan dan melalui dialog terbuka agar mampu memberikan manfaat bagi mitra pengemudi, penumpang, dan industri transportasi online dalam jangka panjang. |AK



