Beritahits.com – Ada kabar bagi Anda yang sudah siap-siap mudik Lebaran 2026.
Pemerintah lewat Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, baru saja memberikan kado manis berupa diskon tarif tol sebesar 30%.
Potongan harga ini sengaja disiapkan agar masyarakat tak terpaku berangkat pada momen-momen yang diprediksi jadi puncak arus musik Lebaran 2026.
Diskon tarif tol ini akan disebar ke dalam 26 Ruas Tol dengan besaran diskon 30 persen.
Adapun potongan tarif tol ini akam berlaku pada Arus Mudik (15-16Maret 2026), dan Arus Balik (26-27 Maret 2026).
Meski demikian, neberapa ruas seperti Tangerang-Merak dan Cimanggis-Cibitung punya jadwal tambahan khusus.
Diskon ini berlaku untuk semua golongan kendaraan (I hingga V) di jalur-jalur utama berikut:
Koridor Trans Jawa
Tangerang-Merak
Jakarta-Cikampek Japek Elevated (Jalan Layang MBZ)
Cikampek-Palimanan
Palimanan-Kanci
Kanci-Pejagan
Pejagan-Pemalang
Pemalang-Batang
Batang-Semarang
Semarang ABC
Koridor Trans Sumatera
Bakauheni-Terbanggi Besar
Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
Indralaya-Prabumulih
Pekanbaru-Dumai
Pekanbaru-Bangkinang-Koto-Kampar
Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
Indrapura-Kisaran
Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat
Sigli-Banda Aceh Seksi 2-6
Koridor Non Trans Jawa
Cikampek-Purwakarta-Padalarang
Padalarang-Cileunyi
Cileunyi-Sumedang-Dawuan
Krian-Legundi-Bunder
Jadebotabek
Kelapa Gading-Pulogebang
Cimanggis-Cibitung
Untuk bisa menikmati diskon potongan tarif tol 30% ini ada sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi.
Tarif Terjauh: Diskon hanya berlaku untuk tarif terjauh (barrier to barrier).
Saldo Wajib Cukup: Pastikan saldo uang elektronik melimpah sebelum masuk gerbang. Kalau saldo kurang atau tidak terbaca di gerbang keluar, diskon otomatis hangus.
Metode pembayarannya pun wajib menggunakan kartu uang elektronik yang berlaku.
Selain diskon tetap 30%, ada beberapa ruas yang kasih promo tambahan.
Seperti Tol Becakayu dengan Dynamic Pricing (10-20%) dan Tol Cibitung-Cilincing yang kasih diskon jumbo hingga 44% khusus kendaraan golongan besar (II-V).



