Beritahits.com – Jakarta. Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus administrasi karena kendala KTP pemilik pertama.
Per April 2026, Korlantas Polri secara nasional memberikan kelonggaran sementara yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan identitas pemilik lama. Namun perlu dicatat, kebijakan ini ada tenggang waktunya alias ada masa kedaluwarsanya.
Hal ini sudah ditegaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, yang menyatakan bahwa kemudahan ini hanya berlaku di tahun 2026. Hingga saat ini, baru dua provinsi yang sudah secara resmi mengumumkan teknis pelaksanaannya di lapangan.
Jawa Barat
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, warga Jabar sudah bisa menikmati kemudahan ini sejak 6 April 2026
Syaratnya cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut.
Langkah ini diambil demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah “Jawa Barat Istimewa”.
DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta juga menyusul dengan kebijakan serupa.
Warga Jakarta bisa memperpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli, namun dengan syarat tambahan yaitu wajib mengisi surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.
Perlu diingat, kebijakan di Jakarta ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor.
Bapenda DKI Jakarta mengingatkan bahwa ini bukanlah pelonggaran permanen.
“Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara,” bunyi keterangan Bapenda DKI Jakarta dalam siaran resminya.
Bagi Anda yang berada di wilayah lain, sebaiknya mulai memantau informasi dari Samsat setempat, karena meski bersifat nasional, pengumuman teknisnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. (gg)
Baca Juga: Pajak Mobil Listrik Tidak Gratis Lagi, Simak Aturan Resminya



